Pontianak – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Seorang pria paruh baya dengan berinisial TP (57) asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki yang baru berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada awak media mengatakan, pelaku TP saat ini sudah diamankan ke Mapolresta Pontianak untuk proses diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka TP telah kita tangkap dan bawa ke Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indra, Kamis (11/11/2021).
Kemudian Indra menerangkan, peristiwa tak terpuji itu dilakukan pelaku TP di rumahnya pada Jumat (8/10/2021) siang bulan lalu. Pada saat itu, lanjutnya, korban diminta untuk memegang alat kelamin pelaku.
Atas kejadian itu, korban tidak terima dan menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.
“Atas perbuatan tersebut, orangtua korban tak terima dan membuat laporan kepolisian,” tambah Indra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Pontianak bergerak cepat dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tp diketahui sedang berada di rumahnya, sehingga pada Rabu (10/11/2021) pukul 13.45 WIB aparat kepolisian langsung meringkus TP.
Indra menyebut, setelah diinterogasi, tersangka TP mengakui perbuatannya.
“Mengetahui informasi tersebut anggota menuju alamat yang dimaksud dan melakukan penangkapan. Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya,” tutup Indra.