PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Kuasa hukum Priguna Anugerah P alias PAP, residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, Kamis (10/4), kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya dari Fra & Co Law Firm menyampaikan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik dan diberitakan media, telah terjadi pertemuan antara keluarga korban dan pelaku.
Pada pertemuan tersebut, kata Ferdy, Priguna melalui perwakilan keluarganya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan perdamaian pun tercapai.
“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyamapaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ferdy dan koleganya, Gumilang Gatot, turut menunjukkan bukti perdamaian yang sudah ditandatangani dan bermaterai, termasuk bukti pencabutan laporan oleh pihak korban yang dilakukan pada 23 Maret 2025—tanggal yang sama dengan saat laporan awal masuk ke Polda Jabar.
Meski demikian, karena kasus ini tergolong pidana murni, proses hukum tetap berlanjut meskipun ada pencabutan laporan. Kepolisian tetap meneruskan penyidikan terhadap Priguna sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Klien kami saat ini berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan pendampingan hukum secara profesional dan akuntabel,” ujar Ferdy.
Sebagai bentuk penyesalan, Priguna melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat luas.
“Dengan rasa menyesal, klien kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutur Ferdy.
Ferdy menegaskan bahwa Priguna siap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum dan menerima segala konsekuensinya, termasuk dampak terburuk dalam kehidupan pribadinya.
“Klien kami bersedia menghadapi proses hukum dan menerima semua risiko, termasuk konsekuensi dalam rumah tangganya,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan tenaga medis dan menyangkut integritas profesi di lingkungan pendidikan kedokteran. Pihak kepolisian diharapkan tetap menjalankan proses hukum secara objektif dan transparan
