PONTIANAK INFORMASI – Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 18 April 2026 mulai memicu kekhawatiran di tengah masyarakat Kalimantan Barat.
Kenaikan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga berpotensi merambat pada harga kebutuhan pokok di pasaran.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suriansyah, menyampaikan bahwa kenaikan BBM non subsidi memang akan memberikan dampak terhadap harga barang kebutuhan masyarakat.
“Karena kenaikan ini hanya memengaruhi sebagian biaya logistik, sementara komponen biaya lainnya relatif tidak mengalami kenaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga ini terjadi karena sebagian angkutan barang sudah menggunakan truk standar Euro 4 yang berbahan bakar Dexlite, yang mengalami kenaikan harga. Sementara itu, mayoritas angkutan barang masih menggunakan bahan bakar Solar.
Meski demikian, Suriansyah mengingatkan adanya potensi oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar, meskipun komponen biaya produksi dan logistik tidak mengalami kenaikan signifikan.
“Ini yang perlu diwaspadai. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah situasi ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli barang secara berlebihan karena kekhawatiran akan kenaikan harga.
“Masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah telah menjamin harga BBM bersubsidi tidak akan naik hingga akhir tahun 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mengendalikan inflasi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pasar seperti operasi pasar, maupun melalui instrumen hukum.
Suriansyah juga mengapresiasi langkah pemerintah yang masih mampu menahan harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, serta Pertamax (RON 92), di tengah tren kenaikan harga BBM di berbagai negara.
Menurutnya, tidak naiknya harga BBM yang paling banyak digunakan masyarakat tersebut turut menjaga inflasi tetap terkendali.
