Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 927 ASN Pemkot Pontianak Terima SK
  • Lokal
  • News

927 ASN Pemkot Pontianak Terima SK

Editor PI 30/04/2025
WhatsApp Image 2025-04-30 at 11.42.11

927 ASN yang terdiri dari 338 CPNS dan 589 PPPK menerima SK pengangkatan. (Dok. Prokopim Pemkot Pontianak)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Sebanyak 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah itu, 338 adalah CPNS dan 589 PPPK.

Kota Pontianak menjadi daerah pertama di Provinsi Kalbar yang menyerahkan SK CPNS dan PPPK.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN yang baru menerima SK. Ia mengingatkan kepada para ASN, baik yang CPNS maupun PPPK, untuk berkomitmen mengabdikan diri sepenuh hati bagi Kota Pontianak.

“Kita ini sudah ditakdirkan sebagai pelayan masyarakat, ASN dan PPPK ditakdirkan untuk melayani warga khususnya Kota Pontianak. Yang namanya sebagai pelayan, tentu kita harus bisa membawa diri sesuai fungsinya sebagai pelayan. Kalau ada masyarakat minta bantu, ya kita layani,” pesannya di hadapan seluruh ASN di halaman Kantor Wali Kota, Rabu (30/4/2025).

Edi mengajak seluruh ASN untuk melek informasi dan senantiasa menambah pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN itu sendiri. Termasuk pentingnya memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas.

“Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 misalnya, sebagai ASN harus memahami itu. Bahkan peraturan-peraturan lainnya, mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, menteri, perda dan lain sebagainya, pahami agar tidak salah dalam melaksanakan tugas,” paparnya.

Wali Kota mengapresiasi dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi meski tanpa kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan terkadang mengalami keterlambatan gaji.

“Sangat luar biasa, dan hari ini mereka menerima SK. Ini adalah kabar yang menggembirakan bahwa ada kepastian bagi mereka diangkat sebagai ASN ataupun tenaga PPPK dengan hak dan fasilitas yang sama,” jelasnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Hari ini adalah titik awal saudara-saudara berkarir sebagai aparatur sipil negara, baik itu calon pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa status ASN membawa tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mana ada tiga tugas utama yang dibebankan kepada ASN.

“Pertama, melaksanakan seluruh kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tuturnya.

Tugas kedua, lanjut Suharmen, ASN wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

“Kalau saudara-saudara menjadi guru, jadilah guru yang baik. Jika menjadi perawat, jadilah tenaga medis yang baik. Atau jika menjadi tenaga administrasi, jadilah tenaga administrasi yang mampu menyelesaikan permasalahan,” terangnya.

Sementara tugas ketiga, ASN sebagai bagian dari birokrasi Republik Indonesia wajib menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI.

“Tidak ada alasan bagi saudara-saudara untuk menghancurkan Republik ini,” tegasnya.

Kepada CPNS yang baru diangkat, Suharmen memberikan peringatan khusus. Terlebih status yang disandang saat ini masih CPNS. Artinya mereka belum pegawai negeri sipil secara penuh.

“Mereka baru akan definitif menjadi PNS setelah mengikuti dan lulus pelatihan dasar,” katanya.

“Selama menjadi CPNS, jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sekali saja melakukan pelanggaran dan itu diketahui oleh BKPSDM Kota Pontianak, maka mereka bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya.

Tags: Kalbar Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Komisi II DPRD Pontianak Pastikan Pengelolaan Limbah RSUD SSMA Baik
Next: Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.