
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (30/4), guna melaporkan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Jokowi tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik dan dikawal ketat.
Ia terlihat langsung memasuki gedung SPKT, meskipun tidak melalui pintu utama. Dalam kunjungannya tersebut, Jokowi turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Yakup Hasibuan.
Yakup membenarkan bahwa kunjungan Jokowi ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk membuat laporan terkait tuduhan yang selama ini beredar, meskipun belum merinci pihak mana saja yang akan dilaporkan dalam kasus ini.
Langkah Jokowi melaporkan langsung kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat isu mengenai keaslian ijazahnya kembali memanas dan kini telah memasuki tahap persidangan. Polemik ini dimulai dari gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang disidangkan perdana pada Kamis (24/4) lalu.
Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara itu, turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Tak hanya itu, empat tokoh yang dianggap vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan terhadap keempatnya didaftarkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (24/4) dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum melalui penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Pada hari yang sama dengan laporan Jokowi ke polisi, Pengadilan Negeri Solo juga mengagendakan proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat terkait perkara tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.