Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishaq. (Dok. PIFA/Ya’ M. Andriyan Wijaya)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishaq, memastikan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatannya. Kepastian ini disampaikannya pada Jumat (23/5/2025) di Kantor KPPAD Kalbar, menanggapi beredarnya surat internal terkait pengunduran dirinya.
Eka menyayangkan bocornya surat internal antarinstansi yang seharusnya menjadi dokumen internal.
“Saya sangat menyayangkan surat berita yang beredar yang disebarkan oleh oknum tertentu. Mengapa surat internal bisa keluar, padahal ini antarinstansi? Kewenangan semua ada di Gubernur. SK yang berhak menandatangani juga Gubernur. Kalau pun ada kebijakan lain, seharusnya menjadi konsumsi internal. Jadi jika surat itu bisa beredar, tentu patut dipertanyakan, ada motif apa di balik semua ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada 21 Maret 2025 memang sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPPAD Kalbar, dengan pertimbangan tengah melanjutkan pendidikan serta sebagai bagian dari upaya penyegaran struktural dan regenerasi kepengurusan. Namun, seiring waktu, sejumlah dinamika yang terjadi membuatnya menarik kembali keputusan tersebut.
“Karena satu dan lain hal, saya memutuskan membuat surat pembatalan pengunduran diri pada 23 Mei 2025. Surat tersebut saya tujukan kepada Gubernur Kalbar dan KPPAD Kalbar, agar roda administrasi tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Eka mengungkapkan bahwa keputusannya untuk tetap menjabat didorong oleh banyak pertimbangan, termasuk tuntutan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa saat ini banyak kasus anak yang memerlukan perhatian serius KPPAD, seperti kasus bullying di Sambas yang hampir berujung pada tindakan persekusi, hingga beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh tokoh publik maupun pendidik.
“Jangan sampai proses pendampingan dan penyelenggaraan perlindungan anak terganggu. Apalagi, saya mendapat masukan langsung dari Bapak Gubernur yang menyarankan untuk tetap melanjutkan tugas sebagai Ketua KPPAD ketika saya menyampaikan maksud pengunduran diri dari jabatan tersebut. Maka saya memutuskan untuk tetap melanjutkan amanah ini, dengan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.
