Sumber Foto: Prokopim Pemkot Pontianak
PIFA, Lokal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia penertiban aktivitas bermain layangan di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam razia tersebut, lebih dari 50 layangan dan sejumlah benang gelondongan diamankan petugas.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh tali layangan, khususnya bagi pengguna jalan. Layangan dengan benang tajam atau kawat dinilai berisiko tinggi menimbulkan luka serius, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, masih banyak masyarakat yang bermain layangan meski razia telah dilakukan hampir setiap hari. Ia menilai bahwa sebagian masyarakat masih mengabaikan dampak negatif dari permainan tersebut, hanya demi kesenangan pribadi.
Petugas juga menghadapi kendala dalam penertiban karena keterbatasan jumlah personel. Hal ini menyebabkan pengawasan di lapangan belum bisa menjangkau seluruh wilayah secara menyeluruh dan efektif.
Pihak Satpol PP mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas bermain layangan, terutama di kawasan padat penduduk dan dekat jalan raya. Hal ini penting untuk mencegah jatuhnya korban akibat tali layangan yang melintang di jalan.
Permainan tradisional yang dulunya dianggap sebagai hiburan ringan kini berubah menjadi potensi bahaya serius jika tidak dilakukan dengan bijak. Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen untuk menekan angka pelanggaran melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga keselamatan bersama, serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat layangan yang tidak terkendali. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
