PONTIANAK INFORMASI – Mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah anak pascaperceraian di Kota Pontianak menjadi perhatian serius. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat, pengaduan terkait pengabaian hak nafkah anak masuk dalam lima besar laporan yang diterima selama tiga tahun terakhir.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa tren tersebut menunjukkan masih tingginya kasus orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian.
“Ini masuk dalam lima besar pengaduan ke KPAD selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Untuk menekan angka kasus tersebut, KPAD mengusulkan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah.
“Ketika mantan suami tidak memberikan hak anaknya. Rekomendasi dari KPAD, NIK nya diblokir. Ketika diblokir dia tidak bisa melakukan aktivitas seperti kesehatan atau perizinan,” ujarnya.
Niyah mengatakan gagasan itu telah dibahas bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Pontianak dan sejumlah organisasi perempuan pada September tahun lalu.
Usulan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Pontianak, dengan rencana tindak lanjut berupa kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kementerian Agama.
“Kami juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Untan untuk menyusun policy brief, serta melibatkan stakeholder seperti Dukcapil dan Kominfo,” jelasnya.
KPAD berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tahap MoU, tetapi dapat ditingkatkan menjadi peraturan wali kota (perwa) bahkan peraturan daerah (perda), sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Niyah menegaskan, kewajiban orang tua dalam memelihara dan memenuhi kebutuhan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengabaian kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak.
“Negara harus hadir. Salah satunya dengan mendorong kebijakan yang dapat memberikan efek jera, seperti penundaan layanan administrasi melalui NIK bagi orang tua yang lalai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak luas dari pengabaian nafkah anak. Selain menghambat pendidikan dan akses layanan kesehatan, kondisi ini turut membebani ibu yang harus menjalankan peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh.
Akibatnya, beban tersebut berpotensi memicu stres hingga memengaruhi pola asuh, bahkan dapat mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa, KPAD membuka layanan pengaduan dan akan memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak terkait.
“Sesuai dnegan tupoksi KPAD, jadi ketika orang tua lalai memberikan nafkah, kpad akan melakukan mediasi,” pungkasnya.
