Sumber: Polsek Pontianak Utara
Pontianak Informasi, Lokal – Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 9 tahun di Pontianak Utara, Kalimantan Barat, meninggal dunia usai dianiaya selama empat hari oleh kekasih ibunya, ABR (23). Korban ditemukan meninggal pada Selasa (28/5/2025), dan kasus ini terungkap setelah abang pelaku melihat luka lebam saat jenazah korban hendak dikafani.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan bahwa laporan awal datang dari abang pelaku yang curiga atas kondisi fisik korban. Polisi kemudian mendatangi rumah duka dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk pemeriksaan medis.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di wajah, tangan, kaki, dan sekujur tubuh korban. Pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, kayu, serta membanting korban ke lantai. Tindakan sadis itu dilakukan sejak 24 Mei 2025 hingga korban meninggal dunia.
Motif kekerasan tersebut diduga karena pelaku kesal pada ibu korban yang sering telat menyiapkan makanan. Hubungan keduanya juga tidak memiliki status yang jelas. Tidak hanya anak, ibu korban pun disebut kerap mengalami kekerasan dari pelaku.
Agus selaku Wakasatreskrim Polresta Pontianak menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pontianak. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
