Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara
  • Nasional

MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara

Editor PI 02/07/2025
Setya Novanto

Setya Novanto (Pradita Utama/detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR RI. Dengan putusan ini, hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, putusan dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Wendy Pratama Putra sebagai Panitera Pengganti.

“Amar putusan: KABUL,” demikian isi ringkasan putusan yang ditayangkan Rabu (2/7/2025).

MA menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, dengan dikompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisanya, sebesar Rp49,05 miliar, wajib dibayar dengan ketentuan subsidair 2 tahun penjara.

Dalam putusan PK ini, MA juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu larangan untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah Setnov menyelesaikan masa hukumannya.

Putusan ini keluar setelah proses PK yang memakan waktu sangat panjang, yakni 1.956 hari sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020.

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Sebagai informasi, pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setnov dihukum 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Kasus Setnov termasuk salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan total kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Tags: Hukum Korupsi Setya Novanto

Continue Reading

Previous: Oknum ASN Dinsos Kalbar yang Cabuli 6 Anak Terancam Dipecat
Next: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar di Kalbar

Related Stories

6b14877a-2b4d-4e9a-8d90-fac85e9becf3
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas

Editor PI 29/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.