Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar kasus penipuan yang sempat ramai di media sosial. Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus pura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (19/8/2025) di kafe SAM, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro. Setelah itu, ia meminjam sepeda motor Honda Revo milik salah satu pengunjung dengan alasan hendak mengantarkan rokok kepada temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, pelaku tidak pernah kembali.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Macan Raya. Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, penyelidikan intensif pun dilakukan.
“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga pihak kafe tempat kejadian. Sehingga ada dua korban dalam kasus ini,” kata Ade, Kamis (21/8/2025).
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (20/8/2025). MA terlihat melintas di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan motor hasil penipuannya.
Petugas berusaha menghentikan laju kendaraannya, namun pelaku mengabaikan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya polisi terpaksa mengambil langkah diskresi demi menghindari jatuhnya korban di jalan raya.
“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau petugas. Karena membahayakan pengendara lain, petugas pun mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan laju pelaku agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,” jelas Ade.
Setelah berhasil dihentikan, MA langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban, lalu dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Katim Unit Opsnal Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar. Proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berjalan, bahkan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Setiap laporan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal. Apabila mengalami tindak kejahatan atau menemukan peristiwa mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Ade.
