Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Info
  • Penipuan Bermodus Pinjam Motor Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Masih Kendarai Barang Bukti
  • Info
  • Lokal

Penipuan Bermodus Pinjam Motor Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Masih Kendarai Barang Bukti

Iyn 26/08/2025
Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya

Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar kasus penipuan yang sempat ramai di media sosial. Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus pura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa (19/8/2025) di kafe SAM, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro. Setelah itu, ia meminjam sepeda motor Honda Revo milik salah satu pengunjung dengan alasan hendak mengantarkan rokok kepada temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, pelaku tidak pernah kembali.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Macan Raya. Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, penyelidikan intensif pun dilakukan.

“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga pihak kafe tempat kejadian. Sehingga ada dua korban dalam kasus ini,” kata Ade, Kamis (21/8/2025).
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (20/8/2025). MA terlihat melintas di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan motor hasil penipuannya.

Petugas berusaha menghentikan laju kendaraannya, namun pelaku mengabaikan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya polisi terpaksa mengambil langkah diskresi demi menghindari jatuhnya korban di jalan raya.
“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau petugas. Karena membahayakan pengendara lain, petugas pun mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan laju pelaku agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,” jelas Ade.

Setelah berhasil dihentikan, MA langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban, lalu dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Katim Unit Opsnal Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar. Proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berjalan, bahkan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Setiap laporan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal. Apabila mengalami tindak kejahatan atau menemukan peristiwa mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Ade.

Tags: Tribrata Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Bupati Kubu Raya Tegaskan Peningkatan PAD Tidak Akan Membebani Masyarakat
Next: Sepasang Kekasih di Pontianak Dibekuk, Sabu Disamarkan dalam Paket Kue Terbongkar Tim Labubu

Related Stories

5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026
37b46167-508d-4593-a32d-eb39f2341637
  • Lokal
  • News

Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan

Editor PI 28/04/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana 28/04/2026
  • YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km 28/04/2026
  • Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan 28/04/2026
  • Pasar Kapuas Indah Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif, Kuliner dan Tempat Nongkrong Kekinian 28/04/2026
  • Masuk ke Kebun Warga, Orangutan di Kayong Utara Ditranslokasi ke TN Gunung Palung 28/04/2026
  • DPW BM PAN Kalbar Laporkan Akun Penyebar Hoaks soal Zulkifli Hasan ke Polda 27/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026
37b46167-508d-4593-a32d-eb39f2341637
  • Lokal
  • News

Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan

Editor PI 28/04/2026
10ffd93d-8743-479f-a5ea-debf994b0848
  • Lokal
  • News

Pasar Kapuas Indah Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif, Kuliner dan Tempat Nongkrong Kekinian

Editor PI 28/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.