Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang
  • Lokal
  • News

Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang

Editor PI 17/11/2025
IMG_7399

PONTIANAK INFORMASI– Dua anak di bawah umur berinisial berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun ditangkap Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak atas dugaan menyetubuhi seorang gadis di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus sudah masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan serta dilakukan penahanan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Agus Haryono, Senin (17/11/25)

AKP Agus Haryono mengatakan, menurut keterangan awal, dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, (12/11/25, sekitar pukul 22.30–23.30 WIB di sebuah kamar penginapan. Korban diketahui bertemu dengan para terlapor setelah sebelumnya dihubungi melalui panggilan video, lalu diajak menuju lokasi kejadian.

“Mengetahui insiden tersebut, pihak keluraga tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak,” ungkapnya.

Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.

“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus.

Kedua ABH disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak baik sebagai korban maupun pelaku,” tegas AKP Agus.

AKP Agus juga mengingatkan bahwa keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bersama-sama memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual berbasis relasi kedekatan, manipulasi, maupun bujuk rayu.

“Anak harus dipastikan aman secara fisik, mental, dan sosial. Penanganan korban juga akan melibatkan pendampingan psikologi dan keluarga,” tutupnya.

Tags: anak di bawah umur Jatanras Pontianak Kasus Persetubuhan Polresta Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Ide Modifikasi Grand Filano Hybrid Ala Anak Muda Kekinian Yang Siap Bikin Gaya Makin Anti Mainstream dan Berkarakter
Next: Anti Bingung Isi Waktu Luang Liburan Akhir Pekan Bareng Keluarga, Yamaha Grebek Pasar Rame Sukses Sambangi Majalengka, Batam, dan Kudus

Related Stories

IMG_6875
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu

Editor PI 05/06/2026
IMG_6861
  • Lokal
  • News

Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta

Editor PI 05/06/2026
87fe0230-2b93-45de-b3d8-123aead718a2
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Editor PI 05/06/2026

Berita Terbaru

  • Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu 05/06/2026
  • Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta 05/06/2026
  • Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025 05/06/2026
  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6875
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu

Editor PI 05/06/2026
IMG_6861
  • Lokal
  • News

Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta

Editor PI 05/06/2026
87fe0230-2b93-45de-b3d8-123aead718a2
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Editor PI 05/06/2026
fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.