Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang
  • Lokal
  • News

Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang

Editor PI 17/11/2025
IMG_7399

PONTIANAK INFORMASI– Dua anak di bawah umur berinisial berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun ditangkap Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak atas dugaan menyetubuhi seorang gadis di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus sudah masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan serta dilakukan penahanan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Agus Haryono, Senin (17/11/25)

AKP Agus Haryono mengatakan, menurut keterangan awal, dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, (12/11/25, sekitar pukul 22.30–23.30 WIB di sebuah kamar penginapan. Korban diketahui bertemu dengan para terlapor setelah sebelumnya dihubungi melalui panggilan video, lalu diajak menuju lokasi kejadian.

“Mengetahui insiden tersebut, pihak keluraga tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak,” ungkapnya.

Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.

“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus.

Kedua ABH disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak baik sebagai korban maupun pelaku,” tegas AKP Agus.

AKP Agus juga mengingatkan bahwa keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bersama-sama memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual berbasis relasi kedekatan, manipulasi, maupun bujuk rayu.

“Anak harus dipastikan aman secara fisik, mental, dan sosial. Penanganan korban juga akan melibatkan pendampingan psikologi dan keluarga,” tutupnya.

Tags: anak di bawah umur Jatanras Pontianak Kasus Persetubuhan Polresta Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Ide Modifikasi Grand Filano Hybrid Ala Anak Muda Kekinian Yang Siap Bikin Gaya Makin Anti Mainstream dan Berkarakter
Next: Anti Bingung Isi Waktu Luang Liburan Akhir Pekan Bareng Keluarga, Yamaha Grebek Pasar Rame Sukses Sambangi Majalengka, Batam, dan Kudus

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026
IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.