Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang
  • Lokal
  • News

Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang

Editor PI 17/11/2025
IMG_7399

PONTIANAK INFORMASI– Dua anak di bawah umur berinisial berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun ditangkap Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak atas dugaan menyetubuhi seorang gadis di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus sudah masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan serta dilakukan penahanan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Agus Haryono, Senin (17/11/25)

AKP Agus Haryono mengatakan, menurut keterangan awal, dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, (12/11/25, sekitar pukul 22.30–23.30 WIB di sebuah kamar penginapan. Korban diketahui bertemu dengan para terlapor setelah sebelumnya dihubungi melalui panggilan video, lalu diajak menuju lokasi kejadian.

“Mengetahui insiden tersebut, pihak keluraga tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak,” ungkapnya.

Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.

“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus.

Kedua ABH disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak baik sebagai korban maupun pelaku,” tegas AKP Agus.

AKP Agus juga mengingatkan bahwa keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bersama-sama memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual berbasis relasi kedekatan, manipulasi, maupun bujuk rayu.

“Anak harus dipastikan aman secara fisik, mental, dan sosial. Penanganan korban juga akan melibatkan pendampingan psikologi dan keluarga,” tutupnya.

Tags: anak di bawah umur Jatanras Pontianak Kasus Persetubuhan Polresta Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Ide Modifikasi Grand Filano Hybrid Ala Anak Muda Kekinian Yang Siap Bikin Gaya Makin Anti Mainstream dan Berkarakter
Next: Anti Bingung Isi Waktu Luang Liburan Akhir Pekan Bareng Keluarga, Yamaha Grebek Pasar Rame Sukses Sambangi Majalengka, Batam, dan Kudus

Related Stories

IMG_7364
  • Lokal
  • News
  • Sports

Sabet Juara Polytron Pontianak, Kim/Lee Ungkap Strategi Taklukkan Wakil Chinese Taipei di Final

Editor PI 30/08/2026
fd004f3c-4ac2-4cf2-a355-52e0fc6f40ce
  • Info
  • Lokal
  • News

Pameran Borneo Metamorfosa Hadirkan Budaya Lokal dalam Balutan Seni Kekinian dan Kritik Sosial

Editor PI 30/08/2026
cc7e4492-3d1d-4e76-99dc-6478a4308cb3
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Warga Serimbu Ramaikan Gema Membangun Desa

Editor PI 30/08/2026

Berita Terbaru

  • Sabet Juara Polytron Pontianak, Kim/Lee Ungkap Strategi Taklukkan Wakil Chinese Taipei di Final 30/08/2026
  • Pameran Borneo Metamorfosa Hadirkan Budaya Lokal dalam Balutan Seni Kekinian dan Kritik Sosial 30/08/2026
  • Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Warga Serimbu Ramaikan Gema Membangun Desa 30/08/2026
  • Richie Duta Tembus Final Polytron Pontianak Usai Tekuk Wakil Malaysia 29/08/2026
  • Zulfydar Desak Sumber Karhutla di Kalbar Diidentifikasi dan Diungkap Secara Terbuka 29/08/2026
  • Kualitas Udara Berbahaya, Sekolah di Pontianak Masih Diliburkan 29/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7364
  • Lokal
  • News
  • Sports

Sabet Juara Polytron Pontianak, Kim/Lee Ungkap Strategi Taklukkan Wakil Chinese Taipei di Final

Editor PI 30/08/2026
fd004f3c-4ac2-4cf2-a355-52e0fc6f40ce
  • Info
  • Lokal
  • News

Pameran Borneo Metamorfosa Hadirkan Budaya Lokal dalam Balutan Seni Kekinian dan Kritik Sosial

Editor PI 30/08/2026
cc7e4492-3d1d-4e76-99dc-6478a4308cb3
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Warga Serimbu Ramaikan Gema Membangun Desa

Editor PI 30/08/2026
IMG_7308
  • Lokal
  • News
  • Sports

Richie Duta Tembus Final Polytron Pontianak Usai Tekuk Wakil Malaysia

Editor PI 29/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.