Foto: AFP
PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Pelantikan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York pada 1 Januari 2026 menjadi sorotan internasional, terutama setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dinyatakan akan diundang ke acara tersebut meskipun sempat menghadapi ancaman penangkapan dari Mamdani sendiri. Kemenangan Mamdani dalam pemilihan 4 November 2025 dianggap sebagai momen bersejarah, mengingat ia menjadi wali kota pertama yang berasal dari Asia Selatan, Muslim, dan sosialis demokrat di New York.
Undangan untuk Netanyahu disampaikan oleh anggota Dewan Kota New York asal Brooklyn, Inna Vernikov, yang menyatakan tujuan undangan ini adalah untuk menunjukkan ikatan kuat antara komunitas Yahudi dan Israel. “Komunitas Yahudi akan menyambut kedatangan Netanyahu dengan tangan terbuka, terutama di tengah meningkatnya antisemitisme baik di dalam negeri maupun secara global,” ujar Vernikov dilansir dari The New York Post.
Namun, sebelum undangan ini disampaikan, Mamdani sempat menyatakan komitmennya untuk menindak Netanyahu jika pemimpin Israel itu memasuki wilayah New York, mengingat status Netanyahu yang masih diburu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mamdani menegaskan bahwa pemerintahannya akan berupaya mematuhi hukum internasional, termasuk menjalankan surat perintah ICC jika Netanyahu datang ke kota tersebut.
Menanggapi ancaman tersebut, Netanyahu menyatakan bahwa ia tidak gentar dan tetap berniat mengunjungi New York di masa mendatang. Dalam wawancara dengan forum Dealbook yang diselenggarakan oleh New York Times, Netanyahu mengatakan, “Ya, saya akan datang ke New York,” seperti dikutip dari AFP pada 4 Desember 2025. Ia juga menambahkan, “Jika dia berubah pikiran dan mengatakan bahwa kami memiliki hak untuk hidup, itu akan menjadi awal yang baik untuk percakapan.”
Meskipun demikian, Inna Vernikov menegaskan bahwa Wali Kota New York tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap Perdana Menteri asing yang sedang menjabat. “Wali Kota New York tidak punya kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri yang sedang menjabat,” tegas Vernikov dilansir dari The New York Post.
Kontroversi ini memicu perdebatan luas di media internasional, terutama mengenai batas kewenangan lokal terhadap hukum internasional. Di tengah situasi tersebut, Mamdani menegaskan bahwa ia mengakui batasan hukum nasional, mengingat Amerika Serikat bukan anggota Statut Roma yang menjadi dasar ICC.
