Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun karena Dugaan Produksi Konten Dewasa
  • Nasional

Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun karena Dugaan Produksi Konten Dewasa

Tyo 23/12/2025
Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun karena Dugaan Produksi Konten Dewasa

Foto: Aryo Mahendro/detikBali

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang Bonnie Blue, bintang konten dewasa asal Inggris, untuk memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 12 Desember 2025, menyusul dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama kunjungannya ke Bali. “Kami melarangnya selama 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan dalam video,” kata Yuldi Yusman, pejabat imigrasi Bali, dilansir dari Antara News.
​
Bonnie Blue dan puluhan warga negara asing lainnya sempat ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali, atas dugaan produksi konten pornografi. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa meskipun ditemukan adanya video dewasa, bukti tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena konten tersebut dibuat untuk dokumentasi pribadi, bukan untuk distribusi publik. Dilansir dari The Straits Times, pihak imigrasi menyatakan bahwa mereka memasuki Indonesia dengan visa on arrival yang digunakan untuk produksi konten komersial, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan publik.
​
Dalam sidang pelanggaran administratif, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada Bonnie Blue dan LAJ karena melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun tidak ada tindak pidana pornografi yang terbukti, pihak imigrasi menegaskan bahwa aktivitas mereka tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga citra pariwisata Bali dan menghormati nilai-nilai budaya lokal. “Karena itu, kami menjatuhkan sanksi larangan masuk selama 10 tahun,” kata Yusman, dilansir dari Tempo.co.
​
Kasus ini mencuat setelah muncul kekhawatiran publik terhadap aktivitas Bonnie Blue dan beberapa warga negara asing lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Pemerintah menilai bahwa keberadaan mereka berpotensi merusak citra pariwisata Bali yang dikenal dengan budaya dan nilai-nilai lokal yang kuat. Imigrasi juga menegaskan bahwa produksi konten dewasa di Indonesia sangat dilarang dan bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda hingga US$360.000.
​
Bonnie Blue sendiri diketahui sempat membuat video viral yang menyebut hanya dikenai denda sebesar Rp200.000 dan hanya dilarang masuk selama enam bulan. Namun, pihak imigrasi membantah klaim tersebut dan menegaskan larangan masuk berlaku selama 10 tahun, seperti yang disampaikan dalam pernyataan resmi. “Memang, (kami larang) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang diklaim individu dalam video,” kata Yusman.
​
Keputusan larangan masuk ini juga merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang dinilai merusak citra pariwisata Bali. Beberapa tahun terakhir, Bali juga telah melakukan deportasi terhadap sejumlah influencer asing yang melakukan pelanggaran serupa, termasuk beberapa warga Rusia yang melakukan pelanggaran di tempat-tempat suci.
​
Kasus Bonnie Blue menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab warga negara asing dalam menghormati budaya dan hukum setempat. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa larangan masuk ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan citra pariwisata Bali di mata dunia internasional.

Tags: Bali Bonnie Blue DIlarang Masuk Indonesia Dugaan Produksi Konten Dewasa

Continue Reading

Previous: DPR Usulkan Anggaran MBG Libur Sekolah Dialihkan untuk Penanganan Banjir Sumatra
Next: Pemerintah Thailand Bubarkan DPR, Pemilu Dini Digelar Februari 2026

Related Stories

DPR Usulkan Anggaran MBG Libur Sekolah Dialihkan untuk Penanganan Banjir Sumatra
  • Nasional

DPR Usulkan Anggaran MBG Libur Sekolah Dialihkan untuk Penanganan Banjir Sumatra

Tyo 23/12/2025
Warga Amuk dan Gulingkan Mobil Polisi di Polsek MBG, Diduga Akibat Pelepasan Bandar Narkoba
  • Nasional

Warga Amuk dan Gulingkan Mobil Polisi di Polsek MBG, Diduga Akibat Pelepasan Bandar Narkoba

Tyo 22/12/2025
Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Air Panas dan Jembatan Hanyut
  • Nasional

Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Air Panas dan Jembatan Hanyut

Tyo 22/12/2025

Berita Terbaru

  • Disebut Mirip Anak Korea, Lionel Abraham Gunawan, Model Cilik Asal Sintang, Jadi Sorotan 27/12/2025
  • Jelang Peresmian Bundaran Gaforaya, Bupati Kubu Raya Tegaskan Tak Ada Izin Berjualan 27/12/2025
  • Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum 24/12/2025
  • 95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana 24/12/2025
  • Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220 24/12/2025
  • Suasana Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Dwikora Pontianak 24/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Foto : Screenshot YouTube Trans TV Official
  • Kuliner

Disebut Mirip Anak Korea, Lionel Abraham Gunawan, Model Cilik Asal Sintang, Jadi Sorotan

Iyn 27/12/2025
Foto : Prokopim Kubu Raya
  • Lokal

Jelang Peresmian Bundaran Gaforaya, Bupati Kubu Raya Tegaskan Tak Ada Izin Berjualan

Iyn 27/12/2025
522bc45d-cc80-484d-8986-6b9f46413964
  • Lokal
  • News

Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Lyd 24/12/2025
IMG_1130
  • Lokal
  • News

95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana

Lyd 24/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.