Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun karena Dugaan Produksi Konten Dewasa
  • Nasional

Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun karena Dugaan Produksi Konten Dewasa

Tyo 23/12/2025
Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun karena Dugaan Produksi Konten Dewasa

Foto: Aryo Mahendro/detikBali

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang Bonnie Blue, bintang konten dewasa asal Inggris, untuk memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 12 Desember 2025, menyusul dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama kunjungannya ke Bali. “Kami melarangnya selama 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan dalam video,” kata Yuldi Yusman, pejabat imigrasi Bali, dilansir dari Antara News.
​
Bonnie Blue dan puluhan warga negara asing lainnya sempat ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali, atas dugaan produksi konten pornografi. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa meskipun ditemukan adanya video dewasa, bukti tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena konten tersebut dibuat untuk dokumentasi pribadi, bukan untuk distribusi publik. Dilansir dari The Straits Times, pihak imigrasi menyatakan bahwa mereka memasuki Indonesia dengan visa on arrival yang digunakan untuk produksi konten komersial, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan publik.
​
Dalam sidang pelanggaran administratif, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada Bonnie Blue dan LAJ karena melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun tidak ada tindak pidana pornografi yang terbukti, pihak imigrasi menegaskan bahwa aktivitas mereka tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga citra pariwisata Bali dan menghormati nilai-nilai budaya lokal. “Karena itu, kami menjatuhkan sanksi larangan masuk selama 10 tahun,” kata Yusman, dilansir dari Tempo.co.
​
Kasus ini mencuat setelah muncul kekhawatiran publik terhadap aktivitas Bonnie Blue dan beberapa warga negara asing lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Pemerintah menilai bahwa keberadaan mereka berpotensi merusak citra pariwisata Bali yang dikenal dengan budaya dan nilai-nilai lokal yang kuat. Imigrasi juga menegaskan bahwa produksi konten dewasa di Indonesia sangat dilarang dan bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda hingga US$360.000.
​
Bonnie Blue sendiri diketahui sempat membuat video viral yang menyebut hanya dikenai denda sebesar Rp200.000 dan hanya dilarang masuk selama enam bulan. Namun, pihak imigrasi membantah klaim tersebut dan menegaskan larangan masuk berlaku selama 10 tahun, seperti yang disampaikan dalam pernyataan resmi. “Memang, (kami larang) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang diklaim individu dalam video,” kata Yusman.
​
Keputusan larangan masuk ini juga merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang dinilai merusak citra pariwisata Bali. Beberapa tahun terakhir, Bali juga telah melakukan deportasi terhadap sejumlah influencer asing yang melakukan pelanggaran serupa, termasuk beberapa warga Rusia yang melakukan pelanggaran di tempat-tempat suci.
​
Kasus Bonnie Blue menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab warga negara asing dalam menghormati budaya dan hukum setempat. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa larangan masuk ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan citra pariwisata Bali di mata dunia internasional.

Tags: Bali Bonnie Blue DIlarang Masuk Indonesia Dugaan Produksi Konten Dewasa

Continue Reading

Previous: DPR Usulkan Anggaran MBG Libur Sekolah Dialihkan untuk Penanganan Banjir Sumatra
Next: Pemerintah Thailand Bubarkan DPR, Pemilu Dini Digelar Februari 2026

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir 23/06/2026
  • Bupati Sujiwo Tancap Gas Jadikan Bukit Lalang Wisata Unggulan di Batu Ampar 23/06/2026
  • Ratusan Skater Kalbar Rayakan Hari Skateboard Sedunia di Rooftop Gedung Parkir Pontianak 23/06/2026
  • Warga Banjar Serasan Digegerkan Penemuan Mayat Pria Misterius di Tepian Sungai Kapuas 23/06/2026
  • Wako Edi Kamtono Juga Didata Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Kebijakan Berbasis Data 23/06/2026
  • Kericuhan Warnai Laga Pembuka POPDA Kalbar 2026 Pontianak vs Sintang 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8626
  • Lokal
  • Pariwisata

Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir

Editor PI 23/06/2026
IMG_8625
  • Lokal
  • Pariwisata

Bupati Sujiwo Tancap Gas Jadikan Bukit Lalang Wisata Unggulan di Batu Ampar

Editor PI 23/06/2026
Screenshot
  • Lokal
  • Sports

Ratusan Skater Kalbar Rayakan Hari Skateboard Sedunia di Rooftop Gedung Parkir Pontianak

Editor PI 23/06/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Warga Banjar Serasan Digegerkan Penemuan Mayat Pria Misterius di Tepian Sungai Kapuas

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.