PONTIANAK INFORMASI – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (4/1/2026). Korban dibawa oleh seorang sopir travel berinisial R (20).
Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Pada Minggu (4/1/2026), aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan kronologi kasus tersebut yang bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban ke Polsek Jungkat pada Sabtu (27/12/25).
“Pelaku memilki hubungan pacaran dengan korban. Pada tanggal 27 Desember 2025, sekira jam 23.00, pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura depan ramayana. Kemudian membawa korban ke rumah pelaku di Jalan Ujung Pandang,” ungkap Wagitri, Selasa (6/1/26).
Selanjutnya, pelaku kembali membawa korban berpindah-pindah tempat. Pada 28 Desember 2025, korban dibawa ke Guest House Pada 29 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban kembali berpindah dan menginap di sebuah kos di Jalan H.R.A Rahman, Gang Gunung Palong II, Kelurahan Sungai Jawi.
“Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” ujarnya.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria menambahkan, dalam pelariannya itu pelaku mengaku sudah dua kali melakukan persetujuan terhadap si korban. Pelaku membawa korban melalui travelnya.
Selama korban dibawa pergi, pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi korban. Nomor telepon korban dan keluarga diketahui diblokir oleh pelaku. Bahkan, rekan-rekan kerja pelaku di jasa travel juga tidak dapat menghubunginya.
“Dihubungi tidak bisa, kawan-kawan travelnya juga menghubungi, semua rekan-rekannya di blokirnya semua. Kemudian dari keluarga korban juga di blokir, kemudian sampailah hasil pelacakan didapati pada kemarin tanggal 4 hari minggu, 4 Januari 2026,” katanya.
Meski pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi menegaskan bahwa korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.
“Pelaku tetap kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal kekerasan seksual terhadap anak, karena korban masih di bawah umur,” tukasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
