PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Sejumlah aktivis dan seniman di Singkawang dilaporkan ke kepolisian setelah menyampaikan kritik publik terkait perkara korupsi Hak Penguasaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, sebagaimana disampaikan Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang dalam siaran pers tertanggal 11 Januari 2026.
Dalam siaran pers tersebut, Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang menyebut pelaporan dilakukan oleh Wali Kota Singkawang terhadap empat akun media sosial milik warga yang menyampaikan kritik berbasis putusan pengadilan.
Kritik itu muncul setelah tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi HPL Pasir Panjang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama empat tahun lebih karena terbukti menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, diketahui hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2025, majelis hakim juga mencantumkan pertimbangan hukum terkait perjanjian pemanfaatan tanah yang dilakukan Pemerintah Kota Singkawang dengan pihak swasta.
Kritik publik kemudian disampaikan melalui unggahan gambar yang bersumber dari media lokal Kalimantan Barat. Gambar tersebut menampilkan simbol protes terhadap perkara korupsi HPL Pasir Panjang dan dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Namun unggahan tersebut dipermasalahkan dan dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik. Empat akun media sosial warga Singkawang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, majelis hakim menyatakan:
“Menimbang bahwa Wali Kota Singkawang, saksi Tjhai Chui Mie, menurut majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama PT Palapa Wahyu Group, yaitu dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah tanpa melalui proses kajian yang patut secara hukum, terkait besarnya kontribusi yang diterima oleh Pemerintah Kota Singkawang selama 30 tahun ke depan tanpa adanya evaluasi terkait fluktuasi dan potensi nilai pengelolaan tanah yang dipergunakan untuk kawasan pariwisata.”
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang menyatakan bahwa kritik yang disampaikan warga merupakan bagian dari pengawasan publik yang sah terhadap jalannya pemerintahan daerah dan penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut mendesak Polres Singkawang menghentikan proses hukum terhadap para aktivis dan seniman serta meminta Kejaksaan Negeri Singkawang menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Pontianak secara transparan dan akuntabel guna memastikan pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di Singkawang.
