PONTIANAK INFORMASI – Kasus pencurian mobil yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pontianak. Pelaku dalam kasus tersebut diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban setelah mobil miliknya hilang dari halaman rumahnya, pada Selasa Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II, Komplek Disbun, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terhubung ke telepon genggamnya.
“Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah sudah tidak berada di tempat,” jelas Kasat Reskrim, AKP. Ryan Eka Cahya, Jumat (27/2/26)
Mobil yang dilaporkan hilang merupakan Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta.
Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kendaraan yang diduga hasil pencurian tersebut. Mobil itu diamankan personel Jatanras Satreskrim pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T.H.S., warga Pontianak Tenggara, diduga sebagai pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami akan terus melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku,” pungkas Ryan.
