PONTIANAK INFORMASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi membatasi operasional truk dan kendaraan angkutan berat saat perayaan Cap Go Meh 2577/2026.
Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas, terutama di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya yang menjadi pusat keramaian.
Dalam surat resmi yang diterbitkan pada 3 Maret 2026, Dishub menyebutkan bahwa kendaraan roda enam ke atas, seperti truk fuso, tronton, angkutan peti kemas dan kendaraan berat lainnya, tidak diperbolehkan beroperasi mulai Selasa, 3 Maret 2026 pukul 16.00 WIB hingga Rabu, 4 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan meminimalisir kemacetan saat ribuan warga memadati pusat kota untuk menyaksikan rangkaian Cap Go Meh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengimbau para pemilik usaha angkutan barang dan sopir kendaraan berat agar mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
Dishub berharap dengan adanya pembatasan ini, perayaan Cap Go Meh di Pontianak bisa berjalan lancar, aman dan tertib tanpa gangguan kemacetan.
