Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra saat memantau langsung kondisi di sejumlah titik posko pengamanan dan gereja mengatakan, perayaan Malam Natal di Kota Pontianak berjalan tertib dan lancar.
Pada kesempatan itu, ia meminta agar gereja di lingkungan Kota Pontianak membentuk satuan tugas (satgas) untuk pengawasan protokol kesehatan (prokes).
“Secara umum hasil pantauan kita pelaksanaan malam Natal berjalan tertib dan aman. Pada gereja-gereja sudah kita minta untuk membentuk Satgas-satgas yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan,” katanya usai memantau Gereja Katedral Santo Yosef, Jumat (24/12/2021) malam.
Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di gereja-gereja mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak,
“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelas Edi.
Kapasitas gereja, lanjutnya, tidak melebihi dari 50 persen. Jemaat memasuki gereja sesuai antrian atau shift yang ditentukan untuk pelaksanaan misa.
“Yang terpenting disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Pada perayaan malam tahun baru, lanjut lagi, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Edi mengingatkan, event-event perayaan tahun baru seperti pawai, konvoi dan pesta menyambut tahun baru dilarang diselenggarakan.
“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” tuturnya.
Edi menjelaskan, dilakukan pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudiam, bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Dikatakannya, pengunjung juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut.