PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial RY (42) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil. Perbuatan tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penanganan kasus tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka
“Benar, tim Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4).
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada Rabu (8/4), karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.
Petugas kesehatan kemudian melakukan pendekatan hingga korban memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi tersebut diteruskan kepada perangkat desa dan pihak keluarga, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Sekadau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Polisi memperoleh informasi bahwa RY berada di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD. Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sepi,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara intensif, termasuk dukungan psikologis. Hal ini mengingat korban juga pernah mengalami kasus serupa pada tahun 2023 yang melibatkan anggota keluarga lain.
“Korban akan terus mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk mendukung proses tersebut hingga tahap persidangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
