Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terjadi Sejak Kelas 2 SD
  • Lokal
  • News

Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terjadi Sejak Kelas 2 SD

Editor PI 22/04/2026
IMG_2295

PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial RY (42) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil. Perbuatan tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penanganan kasus tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka

“Benar, tim Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4).

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada Rabu (8/4), karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.

Petugas kesehatan kemudian melakukan pendekatan hingga korban memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi tersebut diteruskan kepada perangkat desa dan pihak keluarga, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Sekadau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Polisi memperoleh informasi bahwa RY berada di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD. Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sepi,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara intensif, termasuk dukungan psikologis. Hal ini mengingat korban juga pernah mengalami kasus serupa pada tahun 2023 yang melibatkan anggota keluarga lain.

“Korban akan terus mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk mendukung proses tersebut hingga tahap persidangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: Ayah Setubuhi Anak Kandung di Sekadau Kasus Persetubuhan

Continue Reading

Previous: Soroti Fiskal Daerah, Ketua DPRD Kalbar Minta Pengelolaan Anggaran 2027 Maksimal dan Merata
Next: Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak

Related Stories

882b5b51-0f8d-47cf-861b-8b6f773f6c9b
  • Lokal
  • News

Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak

Editor PI 24/06/2026
7fbd6430-3989-45df-93e7-057cce5c9762
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030

Editor PI 24/06/2026
ba1cdaea-b525-4865-b965-aa363b6495a1
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak 24/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030 24/06/2026
  • Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani 24/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Pertamina Percepat Penyaluran BBM Bersubsidi ke Sungai Laur 24/06/2026
  • Warga Ketapang Masih Sulit Dapat LPG 3 Kg Dipangkalan, Terpaksa Beli Dipengecer Tembus Rp45 Ribu 24/06/2026
  • Kejagung Sita Lamborghini hingga Aset Milik Aseng dalam Kasus IUP Tambang di Kalbar 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

882b5b51-0f8d-47cf-861b-8b6f773f6c9b
  • Lokal
  • News

Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak

Editor PI 24/06/2026
7fbd6430-3989-45df-93e7-057cce5c9762
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030

Editor PI 24/06/2026
ba1cdaea-b525-4865-b965-aa363b6495a1
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani

Editor PI 24/06/2026
8e0214b7-cf5d-4a20-9d19-916092201745
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Pertamina Percepat Penyaluran BBM Bersubsidi ke Sungai Laur

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.