PONTIANAK INFORMASI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait tambang emas ilegal dengan terdakwa warga negara China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (22/4/2026) petang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa. JPU menuntut Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Liu Xiaodong terlibat dalam perkara pencurian di area izin usaha pertambangan (IUP) milik Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti, kami berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Nafathony saat membacakan tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang tengah berjalan serta permohonan penundaan pembacaan tuntutan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda jalannya persidangan, sehingga agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara pidana.
Sidang berlangsung tertib hingga tuntutan selesai dibacakan.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” ujar Leo Sukarno menutup persidangan.
Perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pledoi terdakwa serta tanggapan dari JPU.
