PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menegaskan aturan baru penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat serta pelaku usaha, kini dilarang melakukan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan telah mendorong sejumlah lembaga untuk tidak meminta masyarakat menyertakan fotokopi KTP saat mengurus berbagai layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Saya dari dulu sudah mensyaratkan seperti itu. Segala urusan di Kota Pontianak ini tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP. Kan sudah terdaftar di dalam e-KTP melalui NIK,” ujarnya, Minggu (10/5/26)
Edi menilai, proses pelayanan tidak seharusnya terhambat hanya karena warga lupa membawa KTP atau fotokopinya.
“Cuma gara-gara ketinggalan KTP, proses jadi terhambat. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh data kependudukan warga sudah tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui sistem berbasis NIK. Karena itu, petugas pelayanan cukup melakukan verifikasi data melalui sistem yang tersedia.
Meski demikian, Edi mengakui masih ada beberapa jenis layanan yang membutuhkan klarifikasi tambahan. Namun hal tersebut bukan berarti warga harus menyerahkan fotokopi KTP.
“Sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Tapi ada beberapa layanan yang memang perlu klarifikasi, karena data e-KTP sudah tercatat by name, by address, dan berdasarkan NIK,” jelasnya.
