PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berharap pemerintah pusat kembali menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Norsan, pembiayaan gaji PPPK yang saat ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu beban berat bagi keuangan daerah, terlebih di tengah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya usai menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripura DPRD, Senin (15/6/26).
“Hari ini kita menjelaskan laporan keuangan yang sudah diteliti oleh BPK RI dan Alhamdulillah kemarin mendapatkan opini WTP. Laporan itu kita sampaikan kepada DPRD untuk ditelaah kembali,” kata Norsan.
Terkait APBD Kalbar tahun 2027, Norsan memperkirakan nilainya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 5,4 triliun. Jika ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), totalnya diproyeksikan mencapai sekitar Rp 6,2 triliun.
“Kalau APBD kita 2027, mudah-mudahan tidak jauh bedanya dengan APBD 2025, sekitar Rp 5,4 triliun. Kalau tidak ada pengurangan dari pusat, ditambah PAD kita sekitar Rp 6,2 triliun,” ujarnya.
Norsan mengatakan, kebutuhan belanja daerah akan semakin besar karena pemerintah daerah harus menanggung gaji PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kita mendorong agar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bisa ditanggung oleh APBN pada 2027,” katanya.
Menurutnya, kebijakan awal pembentukan PPPK memang dirancang agar pembiayaan gajinya berasal dari pemerintah pusat. Namun, setelah pegawai diterima, beban tersebut justru dialihkan ke pemerintah daerah.
“Dulu historisnya PPPK itu digaji oleh APBN. Nah, tiba-tiba setelah kita terima, dibebankan ke APBD. Itu yang menjadi berat bagi daerah. Kita harus menggaji PPPK, ditambah lagi adanya pemotongan TKD dari pusat,” tutupnya.
