Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN
  • Lokal
  • News

APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN

Editor PI 15/06/2026
IMG_7903

PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berharap pemerintah pusat kembali menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Norsan, pembiayaan gaji PPPK yang saat ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu beban berat bagi keuangan daerah, terlebih di tengah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya usai menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripura DPRD, Senin (15/6/26).

“Hari ini kita menjelaskan laporan keuangan yang sudah diteliti oleh BPK RI dan Alhamdulillah kemarin mendapatkan opini WTP. Laporan itu kita sampaikan kepada DPRD untuk ditelaah kembali,” kata Norsan.

Terkait APBD Kalbar tahun 2027, Norsan memperkirakan nilainya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 5,4 triliun. Jika ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), totalnya diproyeksikan mencapai sekitar Rp 6,2 triliun.

“Kalau APBD kita 2027, mudah-mudahan tidak jauh bedanya dengan APBD 2025, sekitar Rp 5,4 triliun. Kalau tidak ada pengurangan dari pusat, ditambah PAD kita sekitar Rp 6,2 triliun,” ujarnya.

Norsan mengatakan, kebutuhan belanja daerah akan semakin besar karena pemerintah daerah harus menanggung gaji PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kita mendorong agar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bisa ditanggung oleh APBN pada 2027,” katanya.

Menurutnya, kebijakan awal pembentukan PPPK memang dirancang agar pembiayaan gajinya berasal dari pemerintah pusat. Namun, setelah pegawai diterima, beban tersebut justru dialihkan ke pemerintah daerah.

“Dulu historisnya PPPK itu digaji oleh APBN. Nah, tiba-tiba setelah kita terima, dibebankan ke APBD. Itu yang menjadi berat bagi daerah. Kita harus menggaji PPPK, ditambah lagi adanya pemotongan TKD dari pusat,” tutupnya.

Tags: APBD Kalbar APBN Dilema PPPK DPPPA Kalbar Gubernur Kalbar Ria Norsan Pemprov Kalbar

Continue Reading

Previous: Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan
Next: Jabatan Kepala Bapperida dan Badan Kesbangpol Kosong, Pemkot Lakukan Job Fit

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
6e0a8fe0-0d9c-41ba-a7b3-13e4a751e0d7
  • Info
  • Lokal
  • Teknologi

WiFi IndiHome 20 Mbps Cuma Rp170 Ribu, Khusus Pelanggan di Pontianak

Editor PI 24/07/2026
IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.