PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut disebut sebagai hasil dari upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan sepanjang tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan keberhasilan itu menjadi indikator meningkatnya kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang kerap tidak mencapai target.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” kata Amirullah, Rabu (17/6).
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan pemerintah pusat dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Amirullah menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah berada di atas 25 persen, meski belum mencapai 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Di tengah capaian tersebut, Pemkot Pontianak juga menghadapi tantangan berupa berkurangnya alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
Amirullah menyebutkan, terjadi pengurangan dana bagi hasil sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.
“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya peningkatan pendapatan tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Pemkot, kata dia, lebih berfokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai contoh, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini masih berada di kisaran 42 hingga 45 persen.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem *self assessment*, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi, Pemkot Pontianak juga melakukan efisiensi belanja daerah melalui penghematan dan penundaan kegiatan yang dinilai belum mendesak, tanpa membatalkan program prioritas.
Pemerintah juga tengah mengkaji sejumlah alternatif sumber pendapatan baru, mulai dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama atau penyewaan aset, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kemungkinan pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.
Meski begitu, Amirullah mengakui struktur pendapatan Kota Pontianak masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat. Saat ini, sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dan dana bagi hasil.
“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya.
