Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak berlangsung panas, Selasa (2/6/2026).
Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, mengaku tidak memahami secara jelas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi itu langsung dipersoalkan tim penasihat hukum kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ketua tim advokat terdakwa, Herawan Utoro, menilai ketidakjelasan dakwaan menjadi persoalan serius karena para terdakwa tidak memahami perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Tadi seperti yang dilihat, terhadap apa yang dituduhkan itu terdakwa tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada dia oleh JPU. Atas permintaan majelis, JPU diminta menjelaskan ketidakmengertian terdakwa, tetapi jaksa juga tidak bisa menjelaskan apa yang dituduhkan kepada terdakwa dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020 sampai 2022,” kata Herawan usai sidang.
Menurutnya, surat dakwaan semestinya memuat uraian yang rinci dan jelas mengenai perbuatan yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kami juga mendesak, sebenarnya tuduhan korupsinya apa? Karena surat dakwaan harus memenuhi rumusan unsur. Soal pembuktian nanti perkara lain. Tuduhannya harus jelas dulu. Tadi seperti yang dilihat, JPU menurut kami tidak bisa menjelaskan,” ujarnya.
Herawan juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut membutuhkan waktu cukup panjang apabila konstruksi kasus dinilai sudah terang.
“Perkara ini penyidikannya sampai empat bulan. Setelah tahap dua, proses penuntutan juga sekitar dua bulan. Kalau berkasnya jelas, kenapa sampai selama itu? Bahkan sampai dilimpahkan ke pengadilan pun menurut kami masih belum bisa dijelaskan secara terang apa yang dituduhkan kepada terdakwa,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum menanggapi soal pembayaran jasa perencanaan kepada Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta yang turut disorot dalam dakwaan jaksa.
Menurut Herawan, dana tersebut merupakan honorarium sebagai konsultan perencana pembangunan gedung empat lantai SMA Mujahidin, bukan diberikan kepada pengurus yayasan maupun panitia pembangunan.
“Kalau konsultan perencana itu kan dia bukan pengurus yayasan. Dia menerima sekitar Rp469 juta sebagai fee konsultan perencanaan bangunan empat lantai. Wajar atau tidak? Dia bukan pengurus, bukan panitia pembangunan. Jadi kenapa itu dipermasalahkan?” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemberian insentif kepada panitia pembangunan merupakan bentuk penyimpangan. Menurutnya, nominal yang diterima masing-masing anggota panitia relatif kecil selama tiga tahun pelaksanaan pembangunan.
“Kalau dihitung, masing-masing orang hanya sekitar Rp4 juta selama tiga tahun anggaran. Itu untuk uang-uang rapat, yang kayak-kayak begitulah,” katanya.
Tim advokat turut menyoroti penggunaan ahli konstruksi dari luar daerah, yakni dari Politeknik Manado, yang dijadikan dasar penyidik dalam menyimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.
“Ketidaksesuaian spesifikasi itu versi ahli mereka. Ahlinya dari Manado. Pertanyaannya, kenapa harus dari Manado? Apa karena di Pontianak ahlinya lebih independen kah? Itu yang menurut kami janggal,” kata Herawan.
Ia bahkan mengaku memperoleh informasi bahwa proses pemeriksaan bangunan dilakukan secara daring dan tidak melibatkan pihak yayasan maupun pelaksana pembangunan.
“Kami mendapat informasi pemeriksaannya menggunakan zoom, dan tidak melibatkan pihak Yayasan Mujahidin maupun pelaksana pembangunan. Padahal yang diperiksa adalah bangunan milik yayasan,” ujarnya.
Herawan menambahkan, gedung SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara saat ini telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan telah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Bangunan itu sudah memiliki sertifikat laik fungsi dan digunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Ia juga membandingkan biaya pembangunan SMA Mujahidin dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak. Menurutnya, biaya pembangunan sekolah tersebut justru lebih rendah.
“Biaya pembangunan SMA Mujahidin sekitar Rp3,8 juta per meter persegi. Bandingkan dengan Gedung Kejari Pontianak yang mencapai lebih dari Rp6,3 juta per meter persegi. Kan itu berbanding terbalik. Kita tidak periksa itu honor-honor pembangunan Gedung Kejari berapa, itu sederhananya seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU, Robinson Pardomuan, memilih tidak memberikan komentar usai persidangan. Ia menyebut seluruh informasi terkait perkara akan disampaikan melalui satu pintu oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
