PONTIANAK INFORMASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya pada Minggu (5/7) sore. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mengantisipasi potensi bahaya yang ditimbulkan dari permainan layang-layang, terutama yang menggunakan benang berbahaya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak bersama dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi bermain layang-layang.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Kom Yos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, sekitar Hotel Mahkota.
“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya saat bermain serta tidak menerbangkan layang-layang di lokasi yang berisiko membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
