Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ayah di Sekadau Tega Setubuhi Anak Kandungnya Usia 14 Tahun hingga Hamil
  • Lokal
  • News

Ayah di Sekadau Tega Setubuhi Anak Kandungnya Usia 14 Tahun hingga Hamil

Editor PI 18/06/2026
IMG_8104

PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial D (34) di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun hingga hamil. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.

Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.

Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zainal.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.

Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal.

Tags: Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung Kasus Persetubuhan

Continue Reading

Previous: Wawako Bahasan Sambut Kepulangan 403 Jemaah Haji Pontianak di Batam
Next: Diduga Gagal Menyalip Pick Up, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan

Related Stories

a2a112d9-1979-4263-a8b4-62df0163a1bf
  • Lokal
  • News

Atasi Banjir, Pemkot Pontianak Siapkan Pompanisasi hingga Ganti Jembatan yang Hambat Laju Air

Editor PI 18/06/2026
IMG_8103
  • Lokal
  • News

Diduga Gagal Menyalip Pick Up, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan

Editor PI 18/06/2026
bde3051c-7e54-4bb3-9dae-27a456f4afd3
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan Sambut Kepulangan 403 Jemaah Haji Pontianak di Batam

Editor PI 18/06/2026

Berita Terbaru

  • Atasi Banjir, Pemkot Pontianak Siapkan Pompanisasi hingga Ganti Jembatan yang Hambat Laju Air 18/06/2026
  • Diduga Gagal Menyalip Pick Up, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan 18/06/2026
  • Ayah di Sekadau Tega Setubuhi Anak Kandungnya Usia 14 Tahun hingga Hamil 18/06/2026
  • Wawako Bahasan Sambut Kepulangan 403 Jemaah Haji Pontianak di Batam 18/06/2026
  • Pulang Haji, Khusnul Khatimah Bawa 20 Boneka Unta Untuk Anak 17/06/2026
  • PAD Pontianak 2025 Tembus Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 17/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

a2a112d9-1979-4263-a8b4-62df0163a1bf
  • Lokal
  • News

Atasi Banjir, Pemkot Pontianak Siapkan Pompanisasi hingga Ganti Jembatan yang Hambat Laju Air

Editor PI 18/06/2026
IMG_8103
  • Lokal
  • News

Diduga Gagal Menyalip Pick Up, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan

Editor PI 18/06/2026
IMG_8104
  • Lokal
  • News

Ayah di Sekadau Tega Setubuhi Anak Kandungnya Usia 14 Tahun hingga Hamil

Editor PI 18/06/2026
bde3051c-7e54-4bb3-9dae-27a456f4afd3
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan Sambut Kepulangan 403 Jemaah Haji Pontianak di Batam

Editor PI 18/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.