LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas kondisi korban yang mengalami kekerasan berat selama bertahun-tahun.
“Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” ujar Wawan, Selasa (23/6).
Ia menyebut pihaknya sangat prihatin atas kasus tersebut karena dinilai mencederai nilai kemanusiaan. Korban diduga disekap dan disiksa selama sekitar tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis.
“Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami itu tidak berperikemanusiaan,” kata Wawan.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan tim medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk memastikan kebutuhan perawatan korban, termasuk penanganan medis lanjutan.
Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembagian peran dalam pemulihan korban sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras kasus tersebut. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut kasus ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar persoalan hubungan asmara.
“Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Maria.
Komnas Perempuan juga menolak narasi yang meromantisasi kekerasan dalam hubungan, karena dapat mengaburkan fakta adanya kontrol dan kekerasan sistematis terhadap korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga kemungkinan kekerasan seksual.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh, tidak parsial, serta memastikan seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban terungkap.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Kasus ini kini terus ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
