PONTIANAK INFORMASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Salah satu barang yang disita ialah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 11 hingga 16 Juni 2026.
“Atas nama tersangka PDT alias Aseng ada beberapa kendaraan yang kami sita, di antaranya satu unit Lamborghini Aventador tahun 2022,” kata Anang, Selasa (23/6).
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ dan satu unit Toyota Camry. Tidak hanya kendaraan pribadi, tim penyidik turut mengamankan puluhan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang bukti yang disita meliputi 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit bulldozer, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, serta dua bidang tanah kosong yang berada di Pontianak.
Anang mengatakan tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng di wilayah Kalimantan Barat.
Kejaksaan menduga Aseng, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS, telah menyalahgunakan IUP perusahaan sejak 2017. Ia diduga memanfaatkan izin tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan bauksit dan mengekspor hasil tambang yang berasal dari luar wilayah IUP perusahaan.
Menurut penyidik, sepanjang 2020 hingga 2024, Aseng menjual hasil produksi bauksit menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki smelter atau fasilitas peleburan dan pemurnian hasil tambang, padahal fasilitas tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor.
Penyidik menilai Aseng berperan sebagai pengendali utama kegiatan pertambangan dan terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Perbuatannya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka pada Kamis malam, 21 Mei 2026.
