PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WS alias W dengan barang bukti dua paket sabu seberat 722,22 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman sabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pelaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Ia menegaskan Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Sadoko.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.
Saat hendak diamankan, WS berusaha melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga. Pelaku bahkan sempat menumpang mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas perkantoran.
Kejar-kejaran antara polisi dan pelaku berlangsung sekitar 30 menit hingga akhirnya petugas berhasil menangkap WS.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 722,22 gram,” ujar Sadoko.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang, dan kantong plastik hitam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Sambas turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau agar terus bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.
