PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Langkah tersebut menjadi hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disparpora) Kalbar, aparat penegak hukum, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Disparpora Kalbar Sugeng Hariadi mengatakan, pemerintah ingin mencegah terulangnya berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat hiburan.
“Intinya kami tidak ingin kejadian-kejadian yang melanggar aturan itu terulang kembali. Karena itu kami mengundang APH, Satpol PP, PTSP dan stakeholder terkait untuk menyamakan langkah pengawasan,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, seluruh pihak yang terlibat sepakat meningkatkan pengawasan terhadap usaha hiburan, terutama yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan memberikan surat peringatan atau teguran kepada pengelola usaha yang terindikasi melanggar ketentuan. Penanganan awal juga telah dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Pontianak sesuai kewenangannya.
“Semua sepakat untuk memperkuat pengawasan. Baik APH, Satpol PP sebagai penegak perda, PTSP maupun Dinas Pariwisata provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Sugeng menyoroti fenomena usaha yang mengantongi izin sebagai kafe atau usaha kuliner, tetapi dalam praktiknya menghadirkan hiburan layaknya tempat hiburan malam dengan musik dan penampilan disc jockey (DJ).
“Kalau izinnya kafe, tetapi di dalamnya ada aktivitas hiburan yang seharusnya membutuhkan izin berbeda, itu tentu menyalahi izin usaha. Hal seperti ini yang akan kita tertibkan bersama,” tegasnya.
Selain perizinan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di sejumlah lokasi hiburan. Sugeng menegaskan pengelola usaha memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya.
“Pengelola harus bertanggung jawab. Tidak bisa beralasan tidak tahu atau tidak bisa menolak. Mereka wajib melakukan pengawasan, pencegahan dan jika perlu proaktif melapor kepada aparat,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan pelanggaran administrasi dan perizinan akan ditangani oleh Satpol PP bersama dinas teknis terkait.
Meski demikian, Pemprov Kalbar menegaskan tidak akan langsung menutup tempat usaha yang ditemukan melanggar aturan. Pemerintah lebih mengedepankan pembinaan dan penyesuaian perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
“Kita tidak langsung menutup. Kalau memang ingin menambah jenis usaha, silakan tambah izinnya. Pemerintah tidak melarang usaha berkembang, tetapi harus sesuai aturan,” ujar Sugeng.
Ia mencontohkan usaha kafe yang awalnya hanya menjual makanan dan minuman ringan, tetapi kemudian menyediakan makanan berat. Menurutnya, kondisi tersebut juga memerlukan penyesuaian izin karena berkaitan dengan aspek lingkungan dan pengelolaan limbah.
Sugeng meminta seluruh pelaku usaha pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pengelola tempat hiburan malam di Kalimantan Barat lebih tertib administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin pariwisata Kalbar tumbuh secara positif dan berkelanjutan. Wisatawan yang datang harus merasa aman, nyaman dan tidak melihat adanya pelanggaran hukum di tempat-tempat usaha kita,” tegasnya.
Menurutnya, maraknya pelanggaran izin usaha berpotensi merusak citra daerah dan berdampak terhadap kunjungan wisatawan. Karena itu, pemerintah bersama aparat akan terus memperketat pengawasan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum.
“Harapan kami sederhana, silakan berusaha dan berkembang. Tetapi jalankan usaha sesuai izin yang telah diterbitkan. Kalau ada penambahan kegiatan usaha, maka izinnya juga harus disesuaikan,” pungkasnya.
