PONTIANAK INFORMASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga dikendalikan dari Malaysia.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Pontianak Timur, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, heroin, ribuan butir ekstasi, hingga uang tunai Rp 3,8 miliar yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, itu diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
“Kasus ini bisa dikatakan sangat besar. Selain jumlah barang bukti yang banyak, jaringan yang terlibat juga merupakan jaringan internasional,” kata Deddy saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6).
Saat penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Namun, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya, MR dan KS, masih berstatus saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.330 gram atau sekitar 4,3 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang. Polisi juga menyita heroin seberat 13,93 gram yang disimpan dalam plastik transparan.
“Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut,” ujar Deddy.
Tak hanya itu, polisi turut menemukan 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate yang tergolong narkotika golongan II, serta 6.236 butir ekstasi siap edar.
Selain narkotika, petugas menyita alat timbang dan uang tunai berbagai pecahan dengan total mencapai Rp 3.859.700.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika itu diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya pada malam hari. DK mengaku hanya menerima barang berdasarkan arahan dari A.
Polisi menduga DK merupakan bandar besar yang telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta besarnya uang tunai yang berhasil diamankan.
“Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp 3,8 miliar dari hasil penjualan,” ungkap Deddy.
Polda Kalbar memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang lainnya dari ancaman narkoba.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk membantu pelacakan terhadap A yang diduga menjadi pemasok utama narkotika ke Kalbar.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan uang tunai miliaran rupiah tersebut.
