PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial ES ditangkap Polresta Pontianak setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur, yang salah satunya merupakan keponakannya sendiri. Pelaku yang merupakan paman korban itu disebut telah melakukan perbuatannya berulang kali sejak Juli 2025 hingga April 2026.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan anggota keluarga dekat korban.
“Korban dalam perkara ini dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka adalah paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara. Saat itu, kedua korban yang berinisial FO dan GS sedang bermain di sekitar rumah pelaku. ES kemudian mengajak keduanya membeli es dan kue menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku. Polisi mengungkapkan, ES menggunakan bujuk rayu berupa permainan dan pemberian jajanan untuk mendekati korban. Pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada siapa pun.
Menurut Endang, aksi tersebut dilakukan di kamar kontrakan pelaku. Untuk menghindari kecurigaan, salah satu korban bahkan diminta mengawasi situasi sekitar dan memberi tahu jika ada orang yang mendekat.
Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam rentang waktu sekitar sembilan bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri ke Kalimantan Utara.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap ES di Kabupaten Malinau.
“Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi, tersangka berhasil diamankan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara, saat bekerja sebagai tukang potong babi,” ujar Endang.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen yang menunjukkan usia kedua anak tersebut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Pontianak mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Predator anak sering kali justru orang yang dekat dengan korban. Karena itu mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya.
