PONTIANAK INFORMASI – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menegaskan bahwa sisik maupun kuku trenggiling tidak memiliki manfaat medis yang terbukti secara ilmiah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pengungkapan kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling oleh Polresta Pontianak di Mapolresta Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Murlan mengatakan, hingga saat ini belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa bagian tubuh trenggiling memiliki khasiat untuk pengobatan.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai alasan sisik dan kuku trenggiling masih banyak diburu dan dikumpulkan masyarakat hingga mencapai ratusan kilogram seperti dalam kasus yang diungkap tersebut.
“Saya secara pribadi belum pernah baca manfaatnya. Baru saja saya sempat mencari informasi mengenai fakta ilmiah yang membuat sisik trenggiling terus menjadi incaran para pemburu. Ternyata tidak memiliki manfaat medis. Ini sebenarnya hanya mitos-mitos saja,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 551,365 kilogram sisik dan 42,015 kilogram kuku trenggiling dari dua tersangka di wilayah Pontianak Selatan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sisik dan kuku tersebut dibeli dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Murlan menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan tujuan akhir pemanfaatan sisik dan kuku trenggiling yang disita tersebut, termasuk apakah akan digunakan untuk kepentingan pengobatan atau tujuan lainnya. Menurutnya, hal itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami belum mengetahui secara pasti akan digunakan untuk apa, karena penelusuran terkait tujuan akhirnya masih terus didalami,” ujarnya.
