PONTIANAK INFORMASI – Empat unit mobil sitaan milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Rabu (1/7).
Pengiriman dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman barang bukti tersebut di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Empat kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner. Seluruhnya merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Emilwan membenarkan pengiriman kendaraan dilakukan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, barang sitaan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” kata Emilwan.
Ia menjelaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.
