PONTIANAK INFORMASI – Masih ditemukan banyak orang tua di Kota Pontianak mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang sekolah dasar (SD), terutama terkait anak yang usianya lebih tua namun tidak lolos di sekolah tujuan, sementara anak yang lebih muda justru diterima.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti menjelaskan bahwa seleksi tidak hanya melihat usia atau jarak rumah ke sekolah, tetapi menggunakan sistem berjenjang berdasarkan kelompok usia.
“Untuk SD, mekanisme seleksi pertama adalah mengelompokkan calon siswa berdasarkan umur. Setelah itu, baru diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah,” kata Sri.
Ia menjelaskan, kelompok pertama diprioritaskan bagi anak berusia 7 tahun ke atas. Selanjutnya, sistem membagi calon peserta didik ke dalam beberapa kelompok usia lainnya, yakni usia 6,5–7 tahun yang pernah mengikuti PAUD, usia 6,5–7 tahun tanpa PAUD, usia 6–6,5 tahun dengan PAUD, usia 6–6,5 tahun tanpa PAUD, hingga usia 5,5–6 tahun dengan PAUD.
Setelah dikelompokkan berdasarkan usia, barulah sistem mengurutkan calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
“Kalau dalam kelompok usia yang sama jaraknya sama, baru diprioritaskan yang usianya lebih tua. Kalau usia dan jaraknya sama, maka yang didahulukan adalah yang lebih dulu melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Sri mengatakan mekanisme tersebut berbeda dengan seleksi jenjang SMP.
Untuk SMP, prioritas utama langsung berdasarkan jarak domisili ke sekolah. Jika jaraknya sama, seleksi dilanjutkan berdasarkan usia, kemudian waktu pendaftaran.
“Kalau SMP relatif tidak banyak permasalahan karena yang pertama langsung melihat jarak rumah ke sekolah,” ujarnya.
Menanggapi keluhan orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah pilihan, Sri meminta masyarakat tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan pada tahap pemenuhan kuota.
Setelah pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli, Disdik akan membuka proses pengisian daya tampung sekolah yang masih kosong.
“Nanti akan diumumkan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung. Silakan orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah mana pun mendaftar ke sekolah yang masih tersedia,” katanya.
Sri juga mengimbau masyarakat tidak melakukan manipulasi data domisili demi memperoleh sekolah tertentu. Menurutnya, seluruh data kependudukan diverifikasi langsung melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami mengimbau masyarakat tidak merekayasa atau memanipulasi data. Selain tidak benar, hal itu juga bisa memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB Kota Pontianak tahun ini diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sehingga proses seleksi diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel.
