CNBC
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Johan, dugaan tersebut perlu mendapat penjelasan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya,” kata Johan, Minggu (5/7).
Ia menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur gratifikasi bukan seharusnya diperdebatkan di ruang publik, melainkan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Pertanyaan seperti ini tidak semestinya dijawab melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang memiliki otoritas untuk menilai fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berharap KPK menangani perkara secara profesional tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak disertai penghakiman sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut Johan, penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, ia menilai KPK tidak perlu ragu meminta klarifikasi dari Raja Juli apabila dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
“Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi,” katanya.
Sementara itu, Raja Juli Antoni menyatakan siap memenuhi panggilan apabila KPK membutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor kehutanan.
“Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai klarifikasi apabila keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum terhadap Raja Juli dalam perkara tersebut.
