PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Kehutanan menyegel sekitar 2.400 hektare lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Polri, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang, Selasa (8/9/2026).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penanaman kelapa sawit meski lahan baru saja terbakar. Raja Juli menyebut asap di lokasi bahkan belum lama padam ketika aktivitas penanaman mulai dilakukan.
“Ini banyak sekali yang nakal. Ini di lokasi penyegelan baru saja asapnya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit,” kata Raja Juli.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita satu unit alat berat yang ditemukan beraktivitas di kawasan tersebut. Alat berat itu kini diproses untuk penegakan hukum bersama Polda Kalimantan Barat dan Gakkum Kehutanan.
“Sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan kawasan yang telah disegel dilarang dimasuki maupun digunakan untuk aktivitas apa pun selama proses hukum berlangsung.
“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.
Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas aktivitas ilegal di kawasan terdampak karhutla.
“Ini sesuai dengan perintah Presiden. Proses pidananya akan kita lanjutkan,” kata Raja Juli.
