CNN Indonesia
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Novan Alyendo, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, guna mendalami dugaan aliran uang yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan ajudannya, Marjani.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keterangan Novan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Marjani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Novan sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada KPK.
“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam lagi untuk melengkapi berkas Tersangka Marjani, tapi karena memang ada kegiatan lain ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan di-reschedule oleh tim penyidik,” ujar Achmad Taufik Husein, Senin (6/7).
Taufik juga membenarkan adanya dugaan bahwa Abdul Wahid menyerahkan uang melalui ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai. Meski demikian, ia meminta publik mengikuti proses persidangan untuk mengetahui lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap.
“Iya dugaannya seperti itu, nanti diikuti saja persidangannya ya,” katanya.
Selain Novan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Mereka terdiri dari Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang merupakan pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau, Netti Ferawati yang mengurus rumah tangga di rumah dinas gubernur, serta dua anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.
Marjani sendiri telah ditahan KPK sejak 13 April 2026 dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Proses penyidikan terhadapnya masih terus berlangsung.
Sementara itu, Abdul Wahid saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan dan/atau menerima gratifikasi senilai Rp3,55 miliar.
Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Bappeda Dani M. Nursalam, serta Marjani selaku ajudan gubernur.
Ketiga pihak tersebut diproses dalam berkas perkara yang terpisah sesuai dengan mekanisme penanganan perkara di Pengadilan Tipikor.
