Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Membanggakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola sistem pemerintahannya. Berdasarkan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkot Pontianak meraih indeks tertinggi di Provinsi Kalbar dan peringkat 10 terbaik di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota.
Pemkot Pontianak meraih skor 3,31 atau berpredikat baik. Hasil evaluasi tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan implementasi kebijakan internal, tata kelola, manajemen dan layanan SPBE dapat mendorong peningkatan penerapan SPBE di lingkungan Pemkot Pontianak. Adapun keunggulan penerapan SPBE di Pontianak di antaranya pada Aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE, Aspek Penyelenggara SPBE, Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik.
“Penilaian dari pemerintah pusat bahwa hasil evaluasi penerapan SPBE pada Pemkot Pontianak mendapat predikat baik dan untuk di Provinsi Kalbar kita yang tertinggi,” katanya, dikutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak, Rabu (5/1/2022).
Menurut Edi secara umum untuk penerapan SPBE pada Pemkot Pontianak sudah cukup baik, terutama pada tataran kebijakan dan layanan publik. Meski demikian, dia menilai perlu adanya peningkatan dalam kematangan aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan aspek audit TIK.
“Kemudian perlu juga merencanakan dan mengimplementasikan Manajemen Risiko, Manajemen Perubahan dan Manajemen Pengetahuan agar lebih baik lagi,” pungkasnya.
Secara keseluruhan penerapan pada Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik yang sudah dipenuhi Pemkot Pontianak diantaranya adanya Layanan Perencanaan, Layanan Penganggaran, Layanan Keuangan, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Layanan Kepegawaian, Layanan Kearsipan Dinamis, Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Layanan Pengawasan Internal Pemerintah, Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi dan Layanan Kinerja Pegawai.
“Semua layanan-layanan tersebut tersedia dalam bentuk aplikasi,” jelasnya.
Selain layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik juga dipenuhi oleh Pemkot Pontianak, meliputi Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, Layanan Data Terbuka, Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta layanan publik sektor 1, 2 dan 3.
Edi mengatakan, layanan publik yang disediakan pihaknya juga sudah berbasis elektronik. (yd)