Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Warga Kelurahan Tanjung Hilir
  • Info
  • Lokal
  • News

Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Warga Kelurahan Tanjung Hilir

Redaksi PI 05/01/2022
Polresta

Foto: Humas Polresta Pontianak Kota

Berita Pontianak, PONTINAK INFORMASI –  Satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,24 gram berhasil diamankan personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota dari DT (39), warga Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur, Selasa (04/01/22) kemarin.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, Kompol. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan penangkapan tersangka DT bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur telah dijadikan tempat peredaran narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami segera mendatangi alamat dimaksud. Dengan disaksikan warga, Tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DT yang sedang duduk di teras rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dipakainya saat itu”, ungkap Joko.

Selain tersangka DT dan barang bukti Narkotika jenis sabu, personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 (satu) plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah alat hisap Sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

“Tersangka DT, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno.

Continue Reading

Previous: Antisipasi Varian Omicron, Wako Edi Imbau Masyarakat Pontianak Tetap Waspada Meski Kasus Melandai
Next: Membanggakan! Nomor 1 di Kalbar, SPBE Pemkot Pontianak Terbaik ke-10 di Indonesia

Related Stories

6b8ad282-fa88-4b07-a530-79f625054fe2
  • Lokal
  • News

Komisi IX DPR Tegaskan Rumah Sakit dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien Jiwa

Lyd 07/11/2025
c4ea687f-cfd2-493a-a2f0-4d5e479ba099
  • Lokal
  • News

Lagi! Dua Bangunan Ruko Kosong Ambruk di Pontianak, Diduga Akibar Pencurian Material

Lyd 07/11/2025
f1b09e2b-0e91-4250-9918-d10cfcad5a96
  • Lokal
  • News

Pansus DPRD Kalbar Gelar Public Hearing Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Lyd 07/11/2025

Berita Terbaru

  • Komisi IX DPR Tegaskan Rumah Sakit dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien Jiwa 07/11/2025
  • Lagi! Dua Bangunan Ruko Kosong Ambruk di Pontianak, Diduga Akibar Pencurian Material 07/11/2025
  • Pansus DPRD Kalbar Gelar Public Hearing Raperda Pemajuan Kebudayaan. 07/11/2025
  • Residivis di Pontianak Ditangkap Usai Bobol Rumah, Curi Set Meja Makan hingga Tong Oren 07/11/2025
  • Komisi V DPRD Kalbar Dorong Percepatan Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025 06/11/2025
  • Wali Kota Lepas Kontingen Pesparani Katolik Kota Pontianak 06/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

6b8ad282-fa88-4b07-a530-79f625054fe2
  • Lokal
  • News

Komisi IX DPR Tegaskan Rumah Sakit dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien Jiwa

Lyd 07/11/2025
c4ea687f-cfd2-493a-a2f0-4d5e479ba099
  • Lokal
  • News

Lagi! Dua Bangunan Ruko Kosong Ambruk di Pontianak, Diduga Akibar Pencurian Material

Lyd 07/11/2025
f1b09e2b-0e91-4250-9918-d10cfcad5a96
  • Lokal
  • News

Pansus DPRD Kalbar Gelar Public Hearing Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Lyd 07/11/2025
6000d28a-7141-4367-9b7b-7a744001e2eb
  • Lokal
  • News

Residivis di Pontianak Ditangkap Usai Bobol Rumah, Curi Set Meja Makan hingga Tong Oren

Lyd 07/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.