PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan akan menerbitkan surat instruksi yang meminta masyarakat, khususnya para peladang, tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi.
Norsan mengatakan langkah itu diambil karena luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare. Menurutnya, penghentian sementara pembakaran ladang diperlukan untuk mencegah meluasnya karhutla.
“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/26).
Ia menegaskan, larangan tersebut bersifat sementara hingga kondisi kemarau dan fenomena El Nino berakhir. Selama periode itu, aktivitas pembakaran ladang, termasuk yang selama ini diatur dalam ketentuan daerah, tidak diperbolehkan.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.
Norsan juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, pelanggaran terhadap instruksi tersebut juga dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.
Selain memperketat larangan pembakaran, Pemprov Kalbar juga akan memfokuskan upaya pemantauan titik panas sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak semakin meluas.
