Febrie Adriansyah. Antara
Febrie Adriansyah. Antara
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 8 saksi dan 1 ahli dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan Tim 9 pada Selasa (18/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi berasal dari pihak swasta dan perbankan.
“Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, satu saksi dari perbankan, serta ahli berinisial YH.
Anang tidak merinci materi pemeriksaan. Namun, keterangan para saksi dan ahli disebut diperlukan untuk memperkuat berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan emas sekitar 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.
Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
