Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • News
  • Politik

Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 18/08/2026
Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara terang benderang dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut menyampaikan hal itu usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang,” kata Yaqut.

Ia mempertanyakan metode yang digunakan KPK dalam menghitung kerugian negara, termasuk mengenai uang yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.

“Uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” ujarnya.

Yaqut juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak cermat karena mencampurkan kewenangan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan ranah direktorat jenderal.

Ia bahkan berpandangan persoalan pembagian kuota haji semestinya dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila yang dipersoalkan adalah kebijakan.

Menurut Yaqut, dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun melonggarkan aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada,” tegasnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut mempertanyakan sumber kerugian negara Rp622 miliar tersebut. Ia menyoroti dakwaan yang menyebut sumber uang berasal dari jamaah haji.

“Kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa?” kata Mellisa.

Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Tags: Yaqut Cholil Qoumas

Continue Reading

Previous: Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus TPPU Febrie, Telusuri Aset Hasil Kejahatan
Next: Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
IMG_6057
  • Lokal
  • News

Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis

Editor PI 20/08/2026
1c574225-f8ff-460f-a56b-02f1011d8b2e
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji 21/08/2026
  • Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun 20/08/2026
  • Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis 20/08/2026
  • Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka 20/08/2026
  • Kubu Raya Kejar Optimalisasi Aset Daerah, Targetkan PAD dan UMKM Tumbuh 20/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Pontianak, Ketua DPRD Satar Minta Sekolah Kembali Belajar Online 20/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Foto : Dok Panitia
  • Lokal

Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun

Muhammad Iqbal 20/08/2026
IMG_6057
  • Lokal
  • News

Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis

Editor PI 20/08/2026
1c574225-f8ff-460f-a56b-02f1011d8b2e
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka

Editor PI 20/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.