Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara terang benderang dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut menyampaikan hal itu usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang,” kata Yaqut.
Ia mempertanyakan metode yang digunakan KPK dalam menghitung kerugian negara, termasuk mengenai uang yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.
“Uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” ujarnya.
Yaqut juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak cermat karena mencampurkan kewenangan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan ranah direktorat jenderal.
Ia bahkan berpandangan persoalan pembagian kuota haji semestinya dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila yang dipersoalkan adalah kebijakan.
Menurut Yaqut, dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun melonggarkan aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada,” tegasnya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut mempertanyakan sumber kerugian negara Rp622 miliar tersebut. Ia menyoroti dakwaan yang menyebut sumber uang berasal dari jamaah haji.
“Kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa?” kata Mellisa.
Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
