Ilustrasi hukum. (Foto: Dok. PIFA/Freepik Wirestock)
Ilustrasi hukum. (Foto: Dok. PIFA/Freepik Wirestock)
JAKARTA – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp7,37 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Fadjar terlibat dalam rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang 2022-2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8), jaksa menyebut rekayasa tersebut dilakukan dengan menyamarkan sejumlah produk CPO sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME.
“Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban,” kata JPU Widya Sihombing.
Draf tersebut antara lain mengategorikan produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit.
Selain itu, Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses ekspor. Di antaranya melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan Kode HS dalam tahapan ekspor.
Jaksa juga menduga para terdakwa berupaya menghindari kewajiban persetujuan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor (levy) yang seharusnya dibayarkan.
Sepuluh terdakwa lainnya berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta, termasuk Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang dibayarkan pihak swasta dengan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Perbuatan itu disebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya.
JPU menyatakan total kerugian negara mencapai Rp7,37 triliun, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
Atas dugaan perbuatannya, ke-11 terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional.
