PONTIANAK INFORMASI – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan dalam pemeriksaan gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak. Mereka diduga menjalankan aktivitas scamming dari sebuah hotel di Kota Pontianak.
Lokasi tersebut berada di Hotel Surya Pontianak, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota. Puluhan WNA itu diketahui menyewa 14 kamar di lantai tiga hotel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan kamar-kamar tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga untuk menjalankan aktivitas scamming.
“Di Hotel Surya mereka menyewa 14 kamar di lantai 3 sebagai tempat tinggal dan operasi scamming,” kata Sam, Kamis (10/9/2026).
Menurut Sam, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua bulan. Namun, ke-31 WNA itu tidak seluruhnya berada di Pontianak dalam waktu bersamaan.
Sebagian di antaranya disebut baru tiba sekitar tiga pekan lalu. Mereka juga masuk ke Kalimantan Barat secara bertahap melalui sejumlah jalur, termasuk PLBN dan Bandara Supadio Pontianak.
Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan keberadaan puluhan WNA tersebut berawal dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai sejumlah WNA yang berada dan melakukan aktivitas di sebuah hotel.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan pada 8 September 2026. Hasilnya, 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka, seperti puluhan handphone, tablet, laptop, router, Starlink, handy talkie (HT), puluhan paspor, hingga seragam PDRM Malaysia.
Saat ini, ke-31 WNA tersebut ditempatkan di Rudenim Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Mereka ditempatkan di Rudenim selama proses pemeriksaan dan pendalaman berlangsung. Petugas masih memeriksa identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas masing-masing WNA.
Sementara dugaan tindak pidana scamming masih didalami bersama kepolisian.
Imigrasi Pontianak menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian. WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum akan ditindak sesuai kewenangan.
Dalam kasus ini, aparat juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aktivitas tersebut.
Ke-31 WNA kini masih berada di Rudenim Pontianak sembari aparat mendalami dugaan aktivitas scamming yang disebut telah beroperasi dari Hotel Surya selama sekitar dua bulan.
